by

Proyek Bimtek Jadi Lahan Basah, Sekdis PMD dan Kepala LSM Ditahan Kejari

-umum-619 Views

Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) aparatur desa tahun anggaran 2024. Penahanan dilakukan pada Jumat (11/7/2025), dalam momen yang dijuluki “Jumat Kramat” oleh jajaran Adhyaksa.

Dua tersangka yang ditahan yakni Tri Haryono (TH), Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, serta ES, pihak swasta yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan LPPAN Provinsi Lampung.

Penahanan diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, dalam konferensi pers bersama Kasi Pidsus Luttfi Vasrely dan Kasi Intel Kadek Ariatmaja.

“Keduanya ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, sejak 11 Juli hingga 30 Juli 2025,” ujar Wisnu.

Modus: Markup, Rekayasa Administrasi, dan Iming-iming Cashback

Kegiatan Bimtek peningkatan wawasan kebangsaan dan bela negara itu dilaksanakan di Jawa Barat pada 14–17 Oktober 2024. Setiap pekon diminta menyetor dana sebesar Rp13 juta, dengan iming-iming cashback Rp2 juta.

Tri Haryono diduga kuat menjadi motor penggerak di balik praktik kotor ini. Ia disebut aktif mengarahkan seluruh kepala pekon se-Pringsewu untuk memasukkan kegiatan Bimtek ke dalam APBDes Perubahan Tahun 2024.

“Bahkan mereka diarahkan mengikuti Bimtek terlebih dahulu, baru kemudian APBDes-nya disesuaikan,” ungkap Wisnu.

Sementara ES berperan dalam menawarkan program, melakukan markup, menyusun dokumen fiktif, hingga mengatur teknis pelaksanaan kegiatan. Pola ini diduga sudah dirancang sejak awal untuk menguntungkan pihak tertentu secara sistematis.

Kerugian Negara dan Komitmen Penuntasan

Hingga saat ini, Kejari Pringsewu telah mencatat kerugian negara sebesar Rp835.400.000 dari hasil pengungkapan kasus ini. Wisnu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pihak lain yang diduga turut terlibat.

“Ini baru awal. Kami tidak akan berhenti hanya pada dua tersangka ini. Siapa pun yang ikut menikmati atau mengetahui, akan kami panggil,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum agar tidak berhenti di tengah jalan.
“Jadi kami mohon kepada seluruh jajaran, baik internal maupun eksternal, untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” tandasnya.(hp/zp)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *