“Polda Lampung selalu berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum mengambil langkah hukum. Ini penting untuk memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap profesi wartawan,” ujar Kompol Fredy.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk terkait wartawan akan melalui proses klarifikasi terlebih dahulu, sebelum diputuskan apakah masuk dalam ranah kode etik atau pidana. Jika menyangkut produk jurnalistik, maka Dewan Pers akan menjadi rujukan utama dalam penyelesaiannya.
Sementara itu, Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, menyampaikan pentingnya peran media di tengah era digital yang sarat disinformasi.
“Hari ini, media bukan sekadar penyampai berita, tetapi ujung tombak literasi publik. Dengan kecepatan informasi yang luar biasa, pers harus lebih tajam dan cerdas menghadapi tantangan penyebaran hoaks,” ungkap Ganjar.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah tak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan sinergi kuat, atau yang ia sebut sebagai “super tim”, termasuk melibatkan media sebagai mitra kritis namun konstruktif.
“Kami ingin media hadir bukan hanya sebagai pengawas, tapi juga mitra intelektual yang mendorong kebijakan berdampak nyata bagi masyarakat,” lanjutnya.
Diskusi yang digelar bersama Lembaga Advokasi Kebebasan Hukum Pers (LAKH) PWI Lampung ini menjadi ruang reflektif antara aparat, pemerintah, dan jurnalis, dalam memperkuat tata kelola informasi publik di Lampung.
Sinergi ini diharapkan tak hanya memperkuat demokrasi, tapi juga menjadi tameng dari upaya pembungkaman kebebasan berekspresi.(hp/cd/zp)







Comment