by

Modus Polisi Gadungan, Pemuda di Tulang Bawang Barat Tipu Korban Rp170 Juta

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu H. Tosira, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa awalnya korban ragu dan menolak tawaran tersebut karena terkendala biaya. Namun, setelah diyakinkan, korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap hingga total kerugian mencapai Rp170 juta.

“Korban baru sadar telah tertipu setelah mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas bahwa IFY bukanlah anggota kepolisian,” ujar Iptu Tosira.

Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Si Propam, Satreskrim, dan Polsek Tumijajar bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu, 23 Juli 2025.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain seragam dinas Polri (PDH dan PDLT), rompi bertuliskan ‘Polisi’, pangkat Bripda, borgol, serta sejumlah atribut bertuliskan ‘Jatanras’, ‘Tekab 308’, dan ‘Quick Response Team’.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

IFY dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(**/hp/zp)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *