KOTABUMI – Selasa malam, 29 Juli 2025. Kota Kotabumi masih belum sepenuhnya tenang ketika dua sosok dengan kepala tertunduk digiring ke mobil tahanan. Di balik sorotan lampu dan kamera yang menunggu di depan kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, nama mereka disebut: Aida Fitriah Subandhi dan Irwanda Dirusi.
Malam itu, langit memang tampak biasa saja. Tapi bagi keduanya, itulah malam yang tak akan pernah mereka lupakan. Karena di bawah aturan hukum, mereka resmi menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H.M. Ryacudu, Kotabumi.
Anggaran proyeknya bukan main-main mencapai hampir Rp2,4 miliar, terbagi ke dalam tiga pekerjaan rehabilitasi ruang: ICU, Kebidanan, dan Penyakit Dalam. Tapi dari proyek yang seharusnya menyelamatkan nyawa itu, justru muncul angka yang menyayat hati: kerugian negara mencapai Rp211 juta.













Comment