Dalam pemaparannya, Cahya menyebut bahwa kerusakan lahan telah berlangsung lama, namun tidak ada tindakan nyata dari PTPN 7 maupun aparat penegak hukum (APH). Ia menekankan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut tidak memberikan manfaat apa pun bagi masyarakat maupun pemerintah, justru hanya meninggalkan kerusakan permanen.
Menanggapi hal tersebut, Drs. Ade Cahyadi menyampaikan keheranannya atas sikap diam aparat hukum selama ini.
“APH seharusnya menjadi garda depan menjaga aset negara. Kami heran, kenapa mereka diam melihat aktivitas ilegal yang jelas-jelas merusak lahan negara?” ucap Ade.
Dalam pertemuan itu pula, disampaikan bahwa Bupati Way Kanan akan segera memanggil pimpinan PTPN 7 dan unsur APH, guna meminta penjelasan sekaligus menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di lokasi yang selama ini diklaim sebagai milik negara.
“Tidak bisa dibiarkan. Kami tidak ingin lahan ini semakin hancur dan menimbulkan konflik lebih luas. Dalam waktu dekat, Bupati akan memanggil semua pihak terkait untuk bertanggung jawab,” tegas Ade Cahyadi.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah. Sebab jika tidak ditangani serius, konflik agraria dan kerusakan lingkungan bisa jadi bom waktu yang mengancam stabilitas wilayah.(Eng/ZP tim)










Comment