PRINGSEWU — Setelah berbulan-bulan terjebak dalam keterbatasan dan tekanan di ibu kota, Neni Rita Sari (19), pekerja rumah tangga asal Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, akhirnya bisa menghirup udara kebebasan di kampung halamannya. Ia sebelumnya ditahan majikannya di sebuah apartemen mewah di Pantai Mutiara, Jakarta Utara, dengan alasan belum melunasi utang sebesar Rp17 juta.
Kepulangannya ke tanah kelahiran pada Selasa (22/7/2025) menjadi momen penuh haru dan pelajaran berharga tentang pentingnya perlindungan bagi para pekerja domestik. Proses pemulangan Neni difasilitasi oleh pemerintah pusat dan daerah melalui koordinasi lintas instansi, serta pendampingan langsung dari aparat kepolisian.
Bripka Sukadi, Bhabinkamtibmas Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, menjadi salah satu sosok yang mengawal langsung pemulangan Neni dari Jakarta ke Pringsewu. Kehadirannya bukan hanya simbol keamanan, tapi juga wujud nyata kepedulian negara terhadap warga yang mengalami persoalan hukum dan sosial di luar daerah.







Comment