by

Praperadilan Dikabulkan, Mantan Kadis PUTR Metro Robby K Saputra Lepas dari Status Tersangka Korupsi

Metro, Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Metro mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby K Saputra.

Permohonan ini diajukan Robby terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Dr. Sutomo pada Agustus 2025 lalu.

Putusan praperadilan dibacakan oleh Hakim Mohammad Rizal Al Rasyid dalam sidang yang digelar pada Senin (29/9/2025).

Status Tersangka Gugur

Tim Humas PN Metro, Syafrudin, membenarkan kabar tersebut.
“Statusnya (Robby) akan kembali seperti dahulu kala,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa secara hukum, meski praperadilan dikabulkan, penyidik dari kepolisian, kejaksaan, atau KPK masih memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan ulang apabila ditemukan kekurangan dalam proses sebelumnya.

Kasus Jalan Dr. Sutomo

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Dr. Sutomo, Metro. Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Jumat malam, 29 Agustus 2025.

Salah satunya adalah Robby K Saputra, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Metro. Selain Robby, tersangka lainnya yakni Dadang Haria, Kabid Bina Marga DPUTR Metro.

Menariknya, Dadang Haria juga mengajukan permohonan praperadilan. Sidang perdananya dijadwalkan digelar pada 6 Oktober 2025 mendatang.

Langkah Ke Depan

Dengan dikabulkannya praperadilan ini, Robby untuk sementara terbebas dari status tersangka. Namun, proses hukum kasus korupsi Jalan Dr. Sutomo dipastikan belum selesai, mengingat jaksa masih bisa membuka penyidikan baru.(hp)

Loading

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *