by

Dana Hibah KONI Rp800 Juta Diduga Dikorupsi, Mantan Bendahara Jadi Tersangka

-Berita, daerah-1415 Views

Lampung Tengah – Skandal korupsi kembali mencoreng dunia olahraga di Kabupaten Lampung Tengah. Mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah periode 2024–2027, berinisial ES (40), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Tengah.

ES diduga menggelapkan dana hibah senilai Rp800 juta yang berasal dari APBD dan disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga. Lebih dari itu, ia juga disinyalir memalsukan tanda tangan Ketua Harian KONI untuk memuluskan pencairan dana tersebut.

“Berdasarkan penyelidikan dan audit yang kami terima, dana sebesar Rp800 juta itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, pada Selasa (5/8/2025).

Kasus ini terbongkar ketika Ketua Harian KONI, SO, hendak mencairkan dana untuk pembiayaan salah satu cabang olahraga. Namun, saat dicek, saldo rekening KONI sudah kosong. Setelah ditelusuri, dana tersebut ternyata telah ditarik ES tanpa sepengetahuan pengurus lainnya.

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung turut memperkuat temuan tersebut. Dalam laporan resminya, BPKP mencatat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp880 juta.

Hingga saat ini, sebanyak 64 orang saksi telah diperiksa dalam rangka pendalaman kasus. Polisi juga menyita sejumlah dokumen dan bukti pencairan dana sebagai barang bukti.

Tersangka ES dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman yang menanti ES cukup berat, yakni maksimal 20 tahun penjara dan denda dalam jumlah besar.(***)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *