by

Kepala Sekolah di Metro Diduga Cabuli Ibu Rumah Tangga Bermodus Dukun Pengobatan

-Kriminal, umum-2034 Views

“Benar. Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Tersangka juga telah kami tahan dan dijerat Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” jelas Hendra.

✅ Modus Mengaku Dukun

Dalam kesaksiannya, korban mengungkapkan bahwa AF menawarkan pengobatan nonmedis untuk menyembuhkan penyakit yang diyakini sebagai gangguan spiritual. Korban yang tengah berjuang untuk sembuh mempercayai terapi-terapi yang ditawarkan pelaku.

Setiap kali terapi dilakukan, pelaku sengaja meminta anggota keluarga korban untuk keluar rumah dengan alasan membeli obat atau keperluan lain.

“Kalau masih ada keluarga, dia cuma pegang tangan. Tapi begitu sendirian, baru dia melakukan perbuatannya. Katanya itu bagian dari terapi,” ujar korban.

Korban menyebut kejadian tak senonoh itu terjadi lebih dari satu kali. Ia mengaku pasrah karena dalam kondisi bingung dan berharap sembuh dari penyakit yang dideritanya.

“Ini bukan satu-dua kali. Saya merasa tidak nyaman, tapi bingung harus bagaimana. Saya terus menerus berhalusinasi dan ingin cepat sembuh,” tuturnya.

✅ Bukti Rekaman CCTV

Dalam laporan ke polisi, korban juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dari rumah serta video yang direkam oleh keluarganya menggunakan telepon genggam.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan adanya korban lain.(**/hp/bp)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *