by

Gugatan Warga Mesuji Soal Kantor Pemkab Kandas di PTUN, Hakim, Tak Punya Legal Standing

Bandar Lampung – Upaya hukum yang diajukan Karnio, warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, untuk menggugat status tanah kantor Pemerintah Kabupaten Mesuji resmi ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

Putusan dengan nomor register 8/G/2025/PTUN-BL menolak seluruh gugatan Karnio terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mesuji dan Bupati Mesuji selaku tergugat II intervensi.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. (Can) Raden Adnan, Karnio mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan surat jual beli dan surat keterangan tanah. Ia menyebut belum pernah menerima kompensasi maupun ganti rugi atas lahan yang kini telah menjadi lokasi pusat pemerintahan Kabupaten Mesuji.

Namun, dalam proses persidangan yang berlangsung berbulan-bulan, pihak Pemkab Mesuji melalui tim kuasa hukum Hendra Cipta, Rico Septiadi, dan Ahmad Yahya berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa dalil gugatan Karnio tidak berdasar.

“Majelis hakim menerima eksepsi kami dan BPN, serta memutuskan menolak seluruh gugatan penggugat,” jelas Hendra Cipta, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, Rabu (16/7/2025).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Rory Yonaldi, SH, MH dan didampingi dua hakim anggota, Gayuh Rahantyo, SH serta Gusman Balkhan, SH, menyatakan Karnio tidak memiliki legal standing atau kapasitas hukum dalam perkara ini.

Tak hanya itu, penggugat juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp540.000.

Putusan ini semakin menguat karena sebelumnya, perkara yang sama juga pernah diperiksa di Pengadilan Negeri Menggala, yang hasilnya juga menolak gugatan Karnio.

Hendra menyatakan, pihaknya menghormati keputusan hukum ini dan akan segera melaporkan hasilnya kepada Bupati Mesuji untuk menentukan langkah berikutnya.

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang menurut kami sudah sangat adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik,” tambahnya.

Majelis hakim memberikan waktu 14 hari bagi pihak penggugat maupun tergugat untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau akan mengajukan banding.(***)

Loading

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *